CODE OF CONDUCT PEDOMAN BERPERILAKU RSUP PERSAHABATAN
CODE OF CONDUCT PEDOMAN BERPERILAKU RSUP PERSAHABATAN
Jakarta. Pedoman Perilaku Pegawai (Code of Conduct) disusun sebagai kumpulan nilai-nilai dan perilaku yang telah dipilih untuk menjadi bagian dari organisasi RSUP Persahabatan. Menyadari bahwa dasar kesuksesan dari setiap organisasi adalah nilai etika dan perilaku yang diterapkan, baik oleh pihak manajemen maupun seluruh karyawan RSUP Persahabatan.
Dalam rangka membentuk tata kelola pelayanan di rumah sakit yang baik, maka dibuat Pedoman Perilaku Pegawai (Code of Conduct) yang disusun sebagai standar berbagai norma yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang meliputi norma etik, moral, disiplin dan hukum yang merupakan bagian dari budaya RSUP Persahabatan dalam mencapai visi dan misi.
Sosialisasi Code of Conduct disampaikan oleh M. Rahardjo, SH sebagai Ketua sub Hukum Komite Etik dan Hukum serta Ketua Regulasi RSUP Persahabatan, dalam kesempatan Pagi Klinik yang dilaksanakan oleh Komite Medis RSUP Persahabatan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018. Sasaran dari sosialisasi yang diadakan secara bergelombang ini adalah seluruh lapisan pegawai RSUP Persahabatan.
Berlandaskan hukum yang mengacu pada perundang-undangan Code of Conduct memiliki Komitmen dan Kepatuhan yang mencakup :
- Pemangku Kepentingan (Stakeholder)
- Perilaku pegawai, tenaga akademik serta peserta didik RSUP Persahabatan
- Mutu dan keselamatan pasien
- Kerahasiaan informasi medik
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
- Benturan kepentingan (conflic of interest)
- Perlindungan informasi, properti dan aset
- Keselamatan lingkungan kerja
- Penagihan biaya perawatan
- Tanggung jawab rumah sakit
- Kepatuhan terhadap penelitian
Pedoman perilaku ini dikaji secara berkala dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan RSUP Persahabatan.