Inhouse Training Pengadaan Barang dan Jasa

 Home / Berita /Inhouse Training Pengadaan Barang dan Jasa
Inhouse Training Pengadaan Barang dan Jasa

Inhouse Training Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan dan operasional di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan perlu terus menerus baik dari segi efektifitas maupun efisiensi sesuai dengan perubahan-perubahan yangterjadi baik dalam lingkungan maupun eksternal. RSUP Persahabatan mengadakan Inhouse Training Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (7/4/2021). Acara dibuka oleh Direktur Keuangan & Barang Milik Negara Sri Purwaningsih Teguh Rahayu, SE, MARS.

 

Dengan adanya peraturan terbaru untuk pengadaan barang/jasa di Lembaga Pemerintah, yaitu Perpres No 12 Tahun 2021 (Hasil Revisi Perpres No 16 Tahun 2018) maka diperlukan sosialisasi dan penyegaran pengetahuan bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di RSUP Persahabatan. Narasumber inhouse training oleh Baihaki, SSi., MM, Sekretaris DPD IAPI DKI Jakarta dengan menyampaikan materi sejarah dan latar belakang seputar Perpres No 12 Tahun 2021, dilanjutkan materi berikutnya Implementasi Perpres No 12 Tahun 2021.

 

Narasumber berikutnya oleh Nursiah, AMK, S.Sos,MM, MARS dari Unit Pengadaan Barang/Jasa PKN Rumah Sakit Kanker Dharmais Kementerian Kesehatan. Dengan materi permasalahan dan solusi terhadap proses pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit serta materi selanjutnya tanya jawab strategi pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit.

 

Kegiatan pelatihan ini untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa di lingkungan RSUP Persahabatan yang sesuai dengaan peraturan-peraturan terbaru untuk menjamin terlaksananya semua kebutuhan secara efektif dan efisien serta meningkatkan pengetahuan dan kompetisi seluruh sumber daya manusia yang melaksanakan kegitan tersebut. (hukormas)