Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan Pasien dan Keluarga Pasien, bersama ini kami sampaikan tata tertib penunggu pasien di RSUP Persahabatan:
1. Ketentuan waktu berkunjung/besuk pasien rawat inap:
a. Pagi pukul 12.00 - 13.00 WIB.
b. Sore pukul 18.00 - 19.00 WIB.
c. Jumlah pembesuk : ≤ 2 orang.
d. Pembesuk wajib pakai masker dan melakukan kebersihan tangan.
e. Usia pembesuk > 12 tahun.
f. Pembesuk dalam kondisi sehat.
2. Untuk Ruang Isolasi Airborne tidak boleh dikunjungi
3. Untuk ruangan tertentu, yaitu Instalasi Rawat Intensif, lnstalasi Gawat Darurat, Kemoterapi dan Hemodialisa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mematuhi jam besuk pukul 12.00- 13.00 WIB.
b. Waktu berkunjung maksimal 15 menit, 1 kali/hari.
c. Pembesuk harus keluarga inti pasien.
d. Jumlah pembesuk maksimal 2 orang (masuk bergantian/tidak bersamaan).
e. Pembesuk wajib pakai masker dan melakukan kebersihan tangan.
f. Usia pembesuk > 12 tahun.
g. Pembesuk dalam kondisi sehat.
4. Ketentuan waktu berkunjung/besuk ruang NICU:
a. Keluarga pasien (Ibu/Bapak bayi) yang akan masuk ke NICU hanya untuk pasien kritis/prognosis buruk yang dinyatakan oleh DPJP/Konsultan NICU dengan menunjukan sertifikat vaksin (minimal 2 kali vaksin). Bila tidak ada, keluarga wajib swab antigen di RSUP Persahabatan.
b. lbu/Bapak kandung yang masuk ke NICU harus atas seijin DPJP.
c. Waktu berkunjung : ≤ 5 menit, 1 kali/hari.
d. Sebelum masuk ruang NICU, lbu/Bapak bayi wajib mandi dan mengganti pakaian yang bersih.
e. Wajib menggunakan masker sesuai standar dan wajib mencuci tangan sebelum dan setelah masuk ruangan NICU.