NEEDLE STICK INJURY (NSI) ATAU CEDERA TERTUSUK JARUM DI RUMAH SAKIT

 Home / Artikel /NEEDLE STICK INJURY (NSI) ATAU CEDERA TERTUSUK JARUM DI RUMAH SAKIT
NEEDLE STICK INJURY (NSI) ATAU CEDERA TERTUSUK JARUM  DI RUMAH SAKIT

NEEDLE STICK INJURY (NSI) ATAU CEDERA TERTUSUK JARUM DI RUMAH SAKIT

NEEDLE STICK INJURY (NSI) ATAU CEDERA TERTUSUK JARUM

DI RUMAH SAKIT

RATNA ZANSIBAR, S.KM

 

Needle stick injury (NSI)  atau  cedera tertusuk jarum adalah salah satu kategori cedera yang bisa sering terjadi pada ruang lingkup kesehatan dan tenaga kesehatan dan memiliki dampak yang serius. Meskipun segala     cara sudah diperkenalkan dan berbagai macam pelatihan sudah dijalankan dengan tujuan untuk menurunkan angka kejadian tertusuk jarum, namun kejadian tertusuk jarum masih selalui saja dilaporkan (terjadi) walaupun dalam skala yang jauh lebih kecil dibandingkan masa lalu.

 

NSI dapat terjadi pada perawat, bidan , dokter atau pun tenaga kesehatan lainnya seperti petugas laboratorium dan bahkan peserta didik yang sedang melakukan pratek di rumah sakit seperti dokter PPDS, mahasiswa keperawatan dan lain-lain. Selain tenaga kesehatan, adapula tenaga non kesehatan yang mempunyai risiko mengalami NSI yaitu petugas kebersihan , asisten perawat dan petugas pengelola limbah medis tajam.

 

NSI  menjadi perhatian utama dalam pelayanan kesehatan setelah ditemukannya HIV pada awal tahun 1980an.  Sejak penerapan kewaspadaan universal, jumlah cedera tertusuk jarum telah sangat menurun namun terus terjadi, walaupun jumlahnya rendah.

 

Faktor Risiko Terjadinya NSI

  1. Umur
  2. Jenis kelamin
  3. Masa kerja
  4. Tingkat pendidikan
  5. Pelatihan kewaspadaan universal
  6. Persepsi terhadap risiko NSI
  7. Standarisasi dan pelaksanaan SOP
  8. Pengawasan pelaksanaan SOP
  9. Reward
  10. Jarum suntik safety design
  11. Wadah jarum/benda tajam
  12. Alat pelindung diri
  13. Kepatuhan terhadap kewaspadaan universal
  14. Tingkat keamanan dalam menyuntik
  15. Kewaspadaan universal

 

Risiko Infeksi Paska Cedera Tertusuk Jarum

  1. HIV
  2. Hepatitis B
  3. Hepatitis C

 

Tindak Lanjut Kejadian Tertusuk Jarum

  1. Tertusuk jarum/benda tajam, terpapar cairan tubuh pasien pasti tidak Hepatitis B, tidak Hepatitis C, tidak HIV (sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium saat dirawat), segera dilakukan pencucian luka dengan air bersih mengalir, sabun dan antiseptik, tidak perlu ditekan, kemudian dibawa ke IGD untuk dilakukan :
  1. Pemeriksaan dan evaluasi oleh tim medis
  2. Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan (dilaku-kan sesegera mungkin setelah insiden) adalah :
  1. Anti HIV (saat kejadian, bila hasil non reaktif diulang pada bulan ke-3 dan ke-6 dan jadwal pemeriksaan dicatat di  kartu pemeriksaan tertusuk jarum).
  2. HBs Ag (saat kejadian), bila non reaktif diulang pada bulan ke-3 dan ke-6.
  3. Anti HCV (saat kejadian), bila hasil non reaktif diulang pada bulan ke-3 dan ke-6.
  4. Anti HBs diperiksa pada saat kejadian sebagai dasar pemberian profilaksis pasca pajanan dan vaksinasi Hepatitis B.
  1. Tertusuk jarum/benda tajam,  terpapar cairan tubuh pasien dengan diagnosis HIV, hepatitis B, hepatitis C atau dengan status tidak jelas terinfeksi HIV, hepatitis B, hepatitis C, segera dilakukan pencucian luka dengan air bersih mengalir, sabun dan antiseptik, kemudian  dibawa ke IGD untuk dilakukan :
  1. Pemeriksaan dan evaluasi oleh tim medis
  2. Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan (dilakukan sesegera mungkin setelah insiden) adalah :
  1. Anti HIV (saat kejadian, bila hasil non reaktif diulang pada bulan ke-3 dan ke-6 dan jadwal pemeriksaan dicatat di  kartu pemeriksaan tertusuk jarum).
  2. HBs Ag (saat kejadian), bila non reaktif diulang pada bulan ke-3 dan ke-6.
  3. Anti HCV (saat kejadian), bila hasil non reaktif diulang pada bulan ke-3 dan ke-6.
  4. Anti HBs diperiksa pada saat kejadian sebagai dasar pemberian profilaksis pasca pajanan dan vaksinasi Hepatitis B.
  1. Bila tertusuk jarum/benda tajam lainnya pada pasien curiga HIV/HIV positif), maka Dokter IGD melapor Ketua Pokja HIV ( untuk pemberian terapi ARV) dengan panduan antara  lain :
  1. Waktu terbaik pemberian ARV dalam waktu kurang dari 4 jam setelah paparan.
  2. ARV profilaksis diberikan selama (satu) 1 bulan
  3. Perlu dilakukan test HIV sebelum memulai profilaksis
  4. ARV tidak diberikan apabila tes HIV menunjukkan hasil reaktif.
  5. Perlu dilaksanakan pemantauan efek samping dari obat ARV yang diminum, oleh atasan langsung berkoordinasi dengan POKJA HIV
  6. Perlu dilakukan tes HIV pada bulan ke-3 dan 6 setelah pemberian profillaksis ARV.
  1. Konseling dan tindak lanjut paska cedera tertusuk jarum ke Dokter Spesialis Okupasi
  2. Vaksinasi sebagai bagian dari profilaksis paska pajanan.

Dokter spesialis kedokteran okupasi memberikan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Hepatitis B sesuai  indikasi kepada pegawai yang mengalami kejadian tertusuk jarum infeksius.

 

Pencegahan NSI

  1. Pengendalian Teknik

Pengendalian teknik dilakukan dengan penyediaan safety box atau safety container untuk membuang jarum atau benda tajam bekas pakai, penempatan safety container dalam jangkauan dan aman, serta terangkai dengan baik, pengisian safety box maksimal ¾ penuh, penggunaan jarum suntik atau alat medik yang safety.

  1. Pengendalian Administratif

Pengendalian administratif dilakukan dengan melaksanakan prosedur kerja kerja aman dengan jarum suntik atau benda tajam, hindari recapping, jika harus melakukan recapping gunakan teknik one handed technique, edukasi tentang pencegahan tertusuk jarum atau benda tajam berisiko kepada seluruh staf baru di RS dan secara berkala, menjaga lingkungan yang aman saat tindakan menggunakan benda tajam seperti pencahayaan yang cukup, komuniksi yang baik dengan rekan kerja saat hand over atau pembersihan benda tajam, laporkan segera bila mengalami kejadian tertusuk jarum atau benda tajam,

  1. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Menggunakan APD sesuai standar saat bekerja dengan benda tajam seperti masker, sarung tangan, sepatu tertutup.

 

Pembiayaan NSI

  1. Pegawai ASN dibiayai oleh PT. TASPEN
  2. Pegawai Non ASN dibiayai oleh BPJS TK
  3. Pegawai ASN atau Non ASN yang masih dalam proses penjaminan biaya dengan PT.TASPEN atau BPJS TK, maka untuk sementara pembiayaan ditanggung oleh rumah sakit sampai dengan dikeluarkan jaminan pembiayaan  oleh PT. TASPEN atau BPJS TK.
  4. Pegawai ASN atau Non ASN yang mana berdasarkan ketentuan PT. TASPEN atau BPJS TK, tidak mendapatkan penjaminan biaya dari PT. TASPEN atau BPJS TK, maka pembiayaan selanjutnya menjadi tanggungan rumah sakit.
  5. Untuk Siswa/Mahasiswa PPDS, PKL, dll:

Biaya sepenuhnya ditanggung oleh institusi pendidikan siswa/mahasiswa tersebut (sesuai MOU).

Tenaga Outsorcing (satpam, cleaning service, dan pramusaji). Biaya ditanggung oleh BAPEL JKK (BPJS TK) atau oleh perusahaan outsorcing.

 

Referensi :

  1. Permenkes No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasyankes
  2. Permenkes No 66 Tahun 2016 tentang K3RS
  3. CDC. Needelstick Injuries are Preventable. Diakses dari : https://www.cdc.gov/niosh/newsroom/feature/needlestick_disposal.htm
  4. https://oneject.co.id/solusi-untuk-needlestick-injury/