Kelaikan Kerja

 Home / Artikel /Kelaikan Kerja
Kelaikan Kerja

Kelaikan Kerja

oleh: dr Ma’rifatul Mubin, Sp.Ok

 

 

Kelaikan Kerja: Status kesehatan pekerja yang di anggap memenuhi syarat kesehatan untuk melakkuan pekerjaan  yang telah ditetapka sebelum pekerja memulai pekerjaannya, berkala atau memulai tau kembali bekerja setelah mengalami penyakit atau cedar yang menyebabkan kecacatan/ disabilitas.

 

melalui siaran radio kesehatan  pada tanggal 23 September 2022,di sampaikan oleh narasumber  Dr Ma’rifatul Mubin, Sp.Ok, dari RSUP Persahabatan bahwa penilaian kelaikan kerja

tidak hanya terkait kesehatan, tapi selalu dimulai dari orang yang tepat untuk bekerjasama . Seseorang gagal  dalam pekerjaannya bukan karena mereka tidak bisa bekerja, tetapi lebih disebabkan kemampuan mereka tidak sesuai dengan pekerjaannya (unfit with the job).

 

Tujuan: memastikan bahwa pekerja dapat melakukan tugasnya secara efektif tanpa menimbulkan resiko bagi dirinya sendiri, maupun pekerja lainnya.

 

Indkasi:

  1. Atas pemberi kerja (Supervisor, HRD,pemberi kerja)
  2. Sesudah mengalami cidera
  3. Sesudah dirawat/ didiagnosa penyakit tertentu
  4. Mengalami perubahan anatomis/ fungsi tubuh
  5. Sesudah MCU
  6. Pindah kerja
  7. Penurunan kinerja

Sesuai consensus dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), ada 4 kategori  Status  Kelaikan  Kerja: Fit to work, fit with note, temporary unfit, dan Unfit.

 

- Fit to work adalah status layak kerja dimana pekerja dianggap sehat dan bebas dari sakit. Pekerja dinilai memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat bekerja dan dinilai mampu melaksanakan tanggung jawab pekerjaan tanpa pembatasan apapun.

 

- Fit with note adalah status layak kerja dengan catatan dimana secara keseluruhan ditemukan adanya kelainan medis minor pada pekerja dengan tingkat risiko rendah-sedang yang membutuhkan pemeriksaan. Namun, pekerja masih dianggap mampu memenuhi tanggung jawab kerja, serta tetap harus memperhatikan catatan dokter agar kesehatan tidak memburuk di kemudian hari.

 

- Temporary unfit adalah status kesehatan tidak layak kerja untuk sementara waktu. Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja menunjukkan adanya kelainan medis  yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut karena berpotensi membahayakan jiwa, menimbulkan komplikasi berat, dan kecacatan lanjut, yang dapat membahayakan personal lain atau asset perusahaan. Akan dievaluasi kembali sesuai kondisi kesehatan, untuk melihat apakah sudah bisa kembali bekerja atau belum.

 

-Unfit atau kondisi tidak layak kerja adalah kondisi dimana pekerja tidak dapat bekerja karena dapat menimbulkan bahaya bagi diri mereka sendiri dan pekerja lain di lingkungan kerja, sehingga perlu penyesuaian lingkungan kerja lain.

Seorang pekerja tidak hanya harus menjaga keselamatan, namun juga harus menjaga kesehatan.Para pekerja hendaknya perlu mengenali risiko dan bahaya dari aktivitas kerjanya. Semoga kita bisa terus berkarya, berkinerja namun tetapaman, sehat, dan sejahtera. (Produksi Promkes | Publikasi Hukormas)

 

Sumber: Occupational Medicine Association. Indonesian www.perdoki.or.id

Penulis:  Azraini