Pelayanan Forensik di Masa Pandemi Covid-19

 Home / Artikel /Pelayanan Forensik di Masa Pandemi Covid-19
Pelayanan Forensik di Masa Pandemi Covid-19

Pelayanan Forensik di Masa Pandemi Covid-19

Pelayanan Forensik di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Dr. Andrew Rens Salendu, Sp,FM

Instalasi Kedokteran  Forensik Dan Pemulasaran Jenazah RSUP Persahabatan

 

Dimasa pandemi  Covid-19 ini adalah wabah yang tidak hanya  dapat menimbulkan kesakitan namun juga dapat menyebabkan kematian yang tidak sedikit diseluruh dunia salah satunya di Indonesia, jumlah kematian akibat wabah ini terus meningkat.

Dari cabang ilmu kedokteran Forensik ada perbedaan tentang layanan Jenazah covid - 19 dengan jenazah  pasien yang bukan covid-19. Sesuai  dengan Standar Operasional  Prosedur (SOP) yang di keluarkan oleh suku Dinas Kesehatan  Propinsi DKI Jakarta  bersama himpunan dokter spesialis forensik Indonesia serta panduan penatalaksanaan pasien Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan jenazah covid-19 dilakukan  mulai dari ruang rawat sampai kekamar jenazah Selama proses pemindahan ini akan ada pergerakan, yang dapat mengeluarkan cairan yang beresiko penularan terhadap petugas /orang yang menangani  jenazah pasien covid-19.

Tahapan Proses Penanganan Jenazah Covid- 19 

Tahapan pengamanan jenazah pasien terkonfirmasi virus corona maupun suspek atau probable Covid-19:

  • Jenazah dilakukan disinfeksi
  • Dilapisi kain kafan (bagi yang beragama muslim)
  • Dilapisi kantong jenazah
  • Baru dimasukkan ke dalam peti yang dilapisi plastik erat untuk kemudian dimakamkan
  • Setiap tahapan dilakukan disinfektan

Protocol penanganan Jenazah  Covid-19

  • Dilakukan oleh tenaga yang sudah mendapatkan pelatihan khusus
  • Memakai  APD Level tinggi (masker, penutup kepala, baju kerja scrub, alas kaki yang ada tutup depan dari karet)
  • Memiliki sarana dan prasarana khusus saat tindakan.
  •  Memiliki pembuangan limbah khusus.
  • Dekontaminasi ruangan dan alat bekas jenazah  pasien covid-19
  • Waktu pemakaman dilakukan segera mungkin.

Ada protokol  khusus yang tidak boleh dilanggar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada ayat 1 yang berbunyi  “ Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana di atur dalam Undang- Undang di ancam dengan pidana penjara selama – lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau denda setinggi tingginya Rp 1.000.000,-  (satu juta rupiah). Penyakit Covid -19 merupakan salah satu jenis penyakit yang termasuk penyakit menular.

Kunci penularan virus corona dari jenazah pasien Covid-19 terletak pada cairan yang dapat keluar dari lubang-lubang tubuh saat dilakukan tindakan pada jenazah. Maka dari itu, pada penanganan jenazah pasien virus corona ini, penting untuk melakukan penutupan lubang-lubang tubuh tersebut dan  mencegah cairan  tubuh keluar.

       Setelah itu dimasukkan ke dalam kantong jenazah lalu kedalam peti jenazah, langsung di tutup dengan plastik. Bagi keluarga yang ingin melihat jenazah, menganjurkan di Rumah Sakit  dengan dibatasi ruang tertentu untuk melihat jenazah terakhir kali sebelum dimasukkan ke peti  jenazah. "Karena kalau sudah dimasukkan dalam peti jenazah dan dilapisi plastik, peti tidak boleh dibuka lagi, baik oleh petugas pemulasaran atau pihak keluarga, pembatasan ini bukan berarti membatasi pihak keluarga, tetapi ini adalah protokol kesehatan bagi pemakaman jenazah yang menderita penyakit  Covid- 19.  Protokol ini justru menjaga agar pihak keluarga tidak ikut tertular saat proses memakamkan jenazah. Termasuk bila pihak keluarga ingin mendoakan makam keluarga yang sudah dikebumikan, disarankan bisa berjarak lebih jauh dari liang lahat. Virus covid-19 ini bertahan dan menetap pada benda mati selama 4 sampai 8 hari.

 

 

 

Sumber:

*Siaran  Radio kesehatan  bersama Narasumber dr. Andrew Rens Salendu, Sp,FM Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan.

*Instalasi PKRS RSUP Persahabatan