Penyakit Akibat Kerja

 Home / Artikel /Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja

Penyakit Akibat Kerja

Oleh : dr. Ariningsih, MKK, Sp.Ok

RSUP Persahabatan

 

Data populasi penduduk Indonesia pada tahun 2020 271.349.888, angkatan kerja (usia 15 – 64 tahun) sejumlah 185,34 juta jiwa, jumlah pekerja di Indonesia adalah 126,51 juta jiwa, saat ini dalam kondisi bonus demografi. Pekerja dalam melakukukan pekerjaannya terdapat bahaya potensial yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatannya. Bahaya potensial di tempat kerja dapat menyebabkan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja). Penyakit akibat kerja penting untuk diketahui, karena sebagian besar orang tidak menyadari bahwa gangguan kesehatan yang mereka alami merupakan dampak dari pekerjaan mereka. Penyakit akibat kerja dapat dicegah, namun bila terlambat diketahui akan timbul gangguan kesehatan yang lebih berat dan akan lebih banyak berdampak pada komunitas pekerja, hal tersebut akan meningkatkan biaya pengelolaan kesehatan dan penurunan produktivitas kerja.

 

Penyakit akibat kerja dengan kriteria umum yaitu ada hubungan pajanan spesifik dengan penyakit, frekuensi di komunitas pekerja lebih banyak dibandingkan pada masyarakat umum , dan penyakit tersebut dapat dicegah.

 

Faktor risiko penyakit akibat kerja adalah bahaya potensial di tempat kerja meliputi :

  1. Pajanan fisika (bising, suhu ektrim panas atau dingin, radiasi dan getaran)
  2. Pajanan biologi (bakteri, virus, Jamur, parasit).
  3. Pajanan kimia (pelarut organik (solvent), mercuri, pestisida, logam berat, dan lain-lain)
  4. Pajanan ergonomi (faktor beban (manual handling), gerakan berulang, posisi janggal, desain alat dan tata letak area kerja yang tidak tepat.
  5. Pajanan psikososial (beban kerja, hubungan antar rekan kerja) hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kapasitas individu terkait stressor psikososial.

 

 Pengelompokan penyakit akibat kerja menurut PP No 7 Tahun 2019 adalah :

  1. Penyakit akibat aktivitas pekerja : faktor fisika, kimia, biologi
  2. Sistem organ target : pernafasan, penyakit kulit, gangguan mental dan perilaku, gangguan otot dan rangka.
  3. Kanker akibat kerja
  4. Penyakit spesifik lainnya : bukti ilmiah dan metode yang tepat

Jenis penyakit akibat kerja yang pelu di waspadai yang paling banyak adalah akibat pajanan ergonomi berupa gangguan pada otot dan rangka, pajanan kimia yang dapat berdampak pada semua organ yaitu : paru berupa asma, pneumokoniosis. kanker paru, syaraf, ginjal, dan lain-lain), pajanan fisika berupa ganguan pendengaran akibat bising (noise induce hearing loss), pajanan biologi (infeksi), dan pajanan psikososial (stres akibat kerja). 

 

Pencegahan penyakit akibat kerja meliputi eliminasi (menghilangkan sumber pajanan berisiko), susbstitusi (mengganti dengan bahan yang lebih aman), pengendalian teknik (penyekatan, pengaturan ventilasi dan tata udara), administratif (pemeriksaan kesehatan berkala, prosedur cara kerja aman (contoh : cara mengangkat beban dengan benar, dan lain-lain), pengaturan jam kerja, rotasi kerja, dan edukasi kepada pekerja), alat pelindung diri sesuai standar.

 

Bahaya potensial di tempat kerja dapat berdampak pada kesehatan kita, lakukan pencegahan dan deteksi dini gangguan kesehatan termasuk penyakit akibat kerja dengan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) sesuai pajanan di tempat kerja, dan apabila ada keluhan kesehatan yang ada kemungkinan terkait pekerjaan dapat melakukan konsultasi kepada dokter dan bila perlu konsultasi lebih lanjut ke dokter spesialis kedokteran okupasi. (Produksi Promkes | Publikasi Hukormas)

 

Sumber:

  1. Siaran Radio Kesehatan Kemenkes, RI, September 2021
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
  3. Sumber : https://www.ishn.com/articles/112352-four-tips-to-prevent-reduce-musculoskeletal-disorders