Waspada Penyalahgunaan Napza

 Home / Artikel /Waspada Penyalahgunaan Napza
Waspada Penyalahgunaan Napza

Waspada Penyalahgunaan Napza

Instalasi Humas & Pemasaran bekerjasama dengan Instalasi Farmasi mengadakan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit dengan mengangkat topik “Waspada Penyalahgunaan Napza” acara ini dilaksanakan di Ruang Tunggu Apotik Rawat Jalan dengan narasumber Dendhi Bagus Andriyanto, S. Farm, Apt, pada hari Jumat, 5 Juli 2019, Pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

 

Kegiatan ini dihadiri pasien dan keluarga yang sedang menunggu pengambilan obat. Dalam kegiatan PKRS ini, Narasumber menjelaskan tentang apa itu  Napza, Narkotika, Psikotropika  dan zat/bahan adiktif lainnya. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

 

UU 5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

 

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan: Golongan 1, daya adiktif sangan tinggi, dilarang untuk pengobatan, hanya digunakan untuk penelitian. Contoh: ganja, kokain, heroin, shabu (semua ada 65 jenis). Golongan 2, daya adiktif tinggi, berguna untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh: Morfin, Petidin (semua ada 86 jenis). Golongan 3, daya adiktif ringan, berguna untuk pengobatan. Contoh: kodein.

 

Jenis psikotropika & golongannya, Psikotropika golongan I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (Ekstasi), LSD & STP. Psikotropika golongan II, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas dalam terapi. Contoh: Ampetamin, Metamfetamin, Ritalin. Psikotropika golongan III, berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh: Pentobarbital. Psikotropika golongan IV: berpotensi ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: Diazepam, Klobazam, Barbital dan Nitrazepam.  

 

Zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang merupakan bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang penggunaannya dapat menimbulkan ketagihan dan ketergantungan bagi pemakainya.

 

Zat adiktif lain, yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi: minuman beralkohol, inhalansia, tembakau dan kafein.

 

Penyalahgunaan, penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.

 

Ketergantungan, telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat.

 

Klasifikasi NARKOBA berdasarkan efeknya terhadap susunan saraf pusat. Golongan Depresan, membuat pemakainya merasa tenang, pendiam, bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Termasuk dalam golongan ini opioida (morfin, heroin/putaw, codein), sediatif, hipnotik (obat tidur), franquilizer (anti cemas), alkohol dalam dosis rendah.

 

Golongan Stimulan, membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Termasuk dalam golongan ini, kokain, amfetamin ( shabu, ekstasi, kafein).

 

Golongan Halusinogen, menimbulkan efek halusinansi yang bersifat merubah perasaan dan fikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Termasuk dalam golongan ini ganja, LSD, jamur dan tanaman kecubung. ( Epi Supiadi, Hotel Puri Khatulistiwa, 10 Oktober 2013).

 

Faktor Penyalahgunaan Narkoba, Individual kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan Narkoba, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sejenisnya.

 

Lingkungan, meliputi keluarga dan pergaulan yang kurang baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, komunikasi yang kurang baik antara orang tua dengan anak, broken home (antara lain: akibat cerai, menikah lagi, terlampau sibuk, kurang peduli, over protective dan sikap mau menang sendiri).

 

Bagaimana mengenali penyalahguna narkotika? Jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk, ditemukan alat bantu penggunaan narkotika, banyak bekas sayatan/suntikan, emosional/ agresif, sering mengurung di kamar, kamar mandi, menghindar bertemua keluarga, kebersihan dan kesehatan tidak terawat.

 

Bagaimana kondisi akibat penggunaan narkotika? Adaptasi tubuh, dibutuhkan dosis yang semakin meningkat untuk memperoleh efek yang diinginkan. Overdosis, kondisi akibat penggunaan zat sehingga terjadi gangguan kesadaran, pola pikir, persepsi, perasaan dan perilaku. Putus zat/Sakaw: kumpulan gejala yang timbul sebagai akibat berhenti atau mengurangi jumlah zat yang biasa digunakan. Dapat menimbulkan penyakit:  gangguan jiwa, TBC, Hepatitis B/C, HIV/AIDS. Sugest/Craving: dorongan yang sangat kuat untuk memakai zat kembali meskipun sudah lama tidak menggunakan.

 

Penanggulangan masalah napza: Pencegahan, pencegahan dapat dilakukan, misalnya dengan memberikan informasi & pendidikan yang efektif tentang napza, deteksi dini perubahan perilaku dan menolak tegas untuk mencoba “say no to drugs” atau “katakan tidak pada narkoba”. Pengobatan, terapi pengobatan bagi klien napza misalnya dengan detoksifikasi. Detoksifikasi adalah upaya untuk mengurangi atau menghentikan gejala putus zat.

 

Upaya penaggulangan oleh masyarakat,  dengan pengadaan penyuluhan terus-menerus dari berbagai media seperti media cetak, elektronik, sekolah dan lain-lain kepada generasi muda dan masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengetahui pengedar/bandar narkoba dan selalu waspada, karena banyak modus-modus pengedar narkoba. Menjaga diri sendiri dan teman terdekat dari hal-hal yang menjurus ke narkoba dengan cara mengikuti kegiatan yang posistif. Membentuk perkumpulan dalam gerakan anti narkoba (say no to drugs), membina rasa kebersamaan dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.