WORKSHOP KOMITE ETIK DAN HUKUM

 Home / Berita /WORKSHOP KOMITE ETIK DAN HUKUM
WORKSHOP KOMITE ETIK DAN HUKUM

WORKSHOP KOMITE ETIK DAN HUKUM

Jakarta.  Rumah sakit dalam pelayanannya memanfaatkan tenaga kesehatan yang berpraktik klinik  maupun non-klinik, serta tenaga non-kesehatan. Tidak jarang, tenaga kesehatan tersebut dalam memberikan pelayanan di rumah Sakit dihadapkan kepada permasalahan etik serta tuntutan hukum, baik secara pidana, perdata ataupun administratif.

 

Undang-undang Kesehatan mewajibkan rumah sakit menerapkan etik dan mematuhi hukum, dengan demikian penting bagi rumah sakit dan tenaga yang melakukan pelayanan untuk memahami dan menerapkan etik dan mematuhi hukum di bidang keprofesian dan perumahsakitan agar mampu mencegah dan mengatasi permasalahan etik dan hukum terkait pelayanan di Rumah Sakit.

 

Komite Etik dan Hukum (KEH) RSUP Persahabatan menyelenggarakan workshop guna meningkatkan kompetensi, terpenuhinya hak dan keselamatan pasien serta melindungi  tenaga kesehatan dari masalah etik dan tuntutan hukum. Diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 bertempat di gedung Seruni lantai 3.

 

Pada kegiatan ini diberikan materi yang disampaikan oleh narasumber berkompeten pada bidangnya, yaitu :

  1. Dr. Mohammad Ali Toha, MARS – Direktur Utama RSUP Persahabatan memaparkan Permenkes No. 42 tahun 2018 tentang KEH.
  2. DR. dr. Aziza Ghani, Sp.RAD(K) – Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Persahabatan menyampaikan materi Code of Conduct.
  3. M. Raharjo, SH – Ketua Sub Hukum KEH menyampaikan Strategi Terhindar Dari Hukum Dalam Pelayanan Kedokteran.
  4. Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si.Sp.F(K) menyampaikan Relevansi KEH dengan Government Leadership Direction 12 dan 13.

 

Kegiatan workshop ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan tenaga kesehatan RSUP Persahabatan sebanyak 100 orang .